tentangpenyidikan lanjutan, penuntutan, penjatuhan, dan pelaksanaan pidana.9 Hukum pidana menurut Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn dalam Buku Bambang Poernomo S.H juga dibagi menjadi 2 (dua) dan di berikan arti, yakni : 1. Hukum pidana materiel yang menunjukkan pada perbuatan pidana dan
Dalamkepustakaan hukum, ajaran mengenai kapan dan tempat terjadinya perbuatan tindak pidana dikenal dengan istilah tempus delicti dan locus delicti. Penentuan tempus dan locus delicti sangat penting keberadaannya, selain berkaitan dengan berlakunya asas legalitas dalam hukum pidana. tempus dan locus delicti juga dapat
AsasBerlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat Asas Teritorial Aturan pidana dalam UU Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesia (Pasal 2 KUHP) Perluasan Pasal 3 kendaraan air pesawat udara
DiIndonesia sumber utama hukum pidana terdapat dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan hukum pidana lainnya. Tetapi disamping itu masih dimungkinkan sumber dari hukum adat atau hukum rakyat yang masih hidup sebagai peristiwa pidana dengan batasan-batasan tertentu menurut Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1951.
pasif). Adapun dalam hukum pidana Islam ketentuan mengenai batas-batas berlakunya ketentuan pidana salah satunya dapat dilihat dalam teori imam madzhab Hanafi menekankan aspek tempat (locus delicti ) sebagai dasar pemberlakuan hukum pidana Islam. Teori Imam Abu Hanifah tidak jauh berbeda dengan hukum pidana Indonesia
Pandanganini atau disebut menganut prinsip nasional aktif. Pada bagian ini, akan melihat kepada berlakunya hukum pidana menurut ruang tempat dan berkaitan pula dengan orang atau subyek. Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat : I. II. III. IV. Asas Teritorial. Asas Personal (nasional aktif).
Batasdiberlakunya hukum pidana menurut tempat diatur dalam pasal 2,3,4,8,9 kuhp sedangkan batas berlakunya. Apa yang termasuk barang kena cukai. Ada dua syarat agar berlakunya suatu hukum pidana yakni berdasarkan tempat dan waktu. Sesuai yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 kuhp yang mengatakan bahwa "suatu perbuatan.
Hukummenurut Tempat Berlakunya. Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut. Pasal 18 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 (khusus yang berkaitan dengan hukum pidana) dan Pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000, Pasal 46 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang
berlakunyahukum pidana menurut tempat Asas Teritorial. Asas ini diatur dalam KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan : Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau
3 Bersifat melawan hukum (dan tindakan). 4. Suatu tindakan yang dilarang ataupun diharuskan oleh undang-undang. 5. Waktu, tempat, dan keadaan (unsur objektif lainnya).6 Maka dari itu, Kanter dan Sianturi menyatakan bahwa tindak pidana merupakan suatu tindakan pada tempat, waktu, keadaan tertentu yang dilarang
tLQsM.